01 September 2025 14:51:28 8 Kali
Desa Pasayangan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini ditandai dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Desa Pasayangan Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pembentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa Pasayangan.
SPM Desa ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, yang mengharuskan pemerintah desa untuk menyediakan pelayanan yang transparan, mudah diakses, cepat, dan tepat sasaran.
SPM Desa Pasayangan ditetapkan dengan tujuan:
Mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat desa.
Memberikan pelayanan sesuai kewenangan desa, baik dalam administrasi kependudukan, pertanahan, maupun pelayanan umum.
Menjadi alat kontrol masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintah desa.
Dengan adanya SPM ini, masyarakat diharapkan memiliki kepastian prosedur, biaya, serta waktu dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi di tingkat desa.
SPM Desa Pasayangan mencakup lima bidang utama pelayanan:
Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan, termasuk persyaratan teknis, mekanisme, biaya, waktu, hingga tata cara penyampaian pengaduan.
Penyediaan data dan informasi kependudukan serta pertanahan, seperti pencatatan E-KTP, KK, akta kelahiran, hingga inventarisasi kepemilikan tanah.
Pemberian surat keterangan, mulai dari surat domisili, surat usaha, SKTM, hingga surat pengantar untuk berbagai keperluan.
Penyederhanaan pelayanan, dengan mempermudah prosedur, menyediakan fasilitas, serta mengefisienkan waktu pelayanan.
Pengelolaan pengaduan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media pengaduan lain.
Dalam penerapannya, Pemerintah Desa Pasayangan mengusung motto:
“Berkarya, Inovatif, Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun, dan Amanah.”
Budaya kerja pelayanan ditekankan pada empat aspek:
Berkarya: Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Inovatif: Menciptakan terobosan pelayanan yang cepat, mudah, dan sederhana.
Humanis: Melayani dengan senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
Amanah: Menjalankan tugas secara jujur dan bertanggung jawab.
SPM Desa Pasayangan memberikan kepastian standar pelayanan, misalnya:
Pengurusan Kartu Keluarga (KK): selesai dalam waktu 60 menit dan gratis.
Pengurusan E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA): selesai dalam waktu 25 menit dan gratis.
Surat Keterangan Kelahiran/Kematian: selesai dalam 10 menit tanpa biaya.
Surat Keterangan Usaha dan SKTM: selesai dalam 10 menit dan gratis.
Masyarakat juga diberi kemudahan dalam penyampaian pengaduan baik secara tatap muka, melalui kotak aduan, hingga lewat WhatsApp. Semua aduan ditindaklanjuti maksimal dalam 7 hari kerja.
Kepala Desa Pasayangan, Bapak Didi Dulhadi, menegaskan bahwa SPM Desa ini adalah bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya SPM, masyarakat tidak lagi kebingungan dalam mengurus dokumen, karena semua sudah diatur dengan jelas, cepat, dan tanpa pungutan liar.
Melalui penerapan SPM ini, Pemerintah Desa Pasayangan berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat, memperkuat partisipasi publik, serta menjadikan Desa Pasayangan sebagai desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Untuk artikel ini
Hari ini | : | 434 |
Kemarin | : | 296 |
Total Pengunjung | : | 6.010.953 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.40 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin |
08:00:00 | 15:00:00 |
Selasa |
08:00:00 | 15:00:00 |
Rabu |
08:00:00 | 15:00:00 |
Kamis |
08:00:00 | 15:00:00 |
Jumat |
08:00:00 | 15:00:00 |
Sabtu |
Libur | |
Minggu |
Libur |