rss_feed

Desa Pasayangan

Jl. Raya Ki Gedeng Luragung No.177
Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat , Kode Pos 45574

02328892703 mail_outline pasayangan.lebakwangi@gmail.com

Hari Libur Nasional
Maulid Nabi Muhammad
  • DIDI DULHADI

    Kepala Desa

  • ASEP SAEFULLOH . ST

    Sekretaris Desa

  • IRFAN ALI, S.PD

    Kaur Tata Usaha dan Umum

  • ADE SITI NURJANAH

    Kaur Perencanaan

  • IIN INDRIANI

    Kaur Keuangan

  • WINA AGUSTINA

    Kaur Pemerintahan

  • ARMIN

    Kaur Kesejahteraan

  • LILI ANDALUSI

    Kaur Pelayanan

  • DIDIN SAIDIN

    Kadus Kidul

  • MUHAMMAD IDRIS, S.Pd

    Kadus Tengah

  • NUR FAUZI HIDAYATULLAH, SE

    Kadus Kaler

settings Pengaturan Layar

trending_up

434 visitors

Pengunjung Hari Ini

146.62 %
Kemarin 296 visitors

router OpenSID 2312.0.0

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • print Layanan Mandiri
    Permohonan Surat, Cetak KK, dll

  • room Lokasi Kantor
    Desa Pasayangan

Selamat Datang dalam Sistem Informasi Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan
fingerprint
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa Pasayangan

01 September 2025 14:51:28 8 Kali

Desa Pasayangan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini ditandai dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Desa Pasayangan Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pembentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa Pasayangan.

SPM Desa ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, yang mengharuskan pemerintah desa untuk menyediakan pelayanan yang transparan, mudah diakses, cepat, dan tepat sasaran.

Tujuan Penetapan SPM Desa

SPM Desa Pasayangan ditetapkan dengan tujuan:

  1. Mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat desa.

  2. Memberikan pelayanan sesuai kewenangan desa, baik dalam administrasi kependudukan, pertanahan, maupun pelayanan umum.

  3. Menjadi alat kontrol masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintah desa.

Dengan adanya SPM ini, masyarakat diharapkan memiliki kepastian prosedur, biaya, serta waktu dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi di tingkat desa.

Ruang Lingkup SPM Desa Pasayangan

SPM Desa Pasayangan mencakup lima bidang utama pelayanan:

  1. Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan, termasuk persyaratan teknis, mekanisme, biaya, waktu, hingga tata cara penyampaian pengaduan.

  2. Penyediaan data dan informasi kependudukan serta pertanahan, seperti pencatatan E-KTP, KK, akta kelahiran, hingga inventarisasi kepemilikan tanah.

  3. Pemberian surat keterangan, mulai dari surat domisili, surat usaha, SKTM, hingga surat pengantar untuk berbagai keperluan.

  4. Penyederhanaan pelayanan, dengan mempermudah prosedur, menyediakan fasilitas, serta mengefisienkan waktu pelayanan.

  5. Pengelolaan pengaduan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media pengaduan lain.

Motto dan Budaya Pelayanan

Dalam penerapannya, Pemerintah Desa Pasayangan mengusung motto:
“Berkarya, Inovatif, Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun, dan Amanah.”

Budaya kerja pelayanan ditekankan pada empat aspek:

  • Berkarya: Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

  • Inovatif: Menciptakan terobosan pelayanan yang cepat, mudah, dan sederhana.

  • Humanis: Melayani dengan senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.

  • Amanah: Menjalankan tugas secara jujur dan bertanggung jawab.

Bentuk Nyata Pelayanan

SPM Desa Pasayangan memberikan kepastian standar pelayanan, misalnya:

  • Pengurusan Kartu Keluarga (KK): selesai dalam waktu 60 menit dan gratis.

  • Pengurusan E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA): selesai dalam waktu 25 menit dan gratis.

  • Surat Keterangan Kelahiran/Kematian: selesai dalam 10 menit tanpa biaya.

  • Surat Keterangan Usaha dan SKTM: selesai dalam 10 menit dan gratis.

Masyarakat juga diberi kemudahan dalam penyampaian pengaduan baik secara tatap muka, melalui kotak aduan, hingga lewat WhatsApp. Semua aduan ditindaklanjuti maksimal dalam 7 hari kerja.

Harapan Pemerintah Desa

Kepala Desa Pasayangan, Bapak Didi Dulhadi, menegaskan bahwa SPM Desa ini adalah bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya SPM, masyarakat tidak lagi kebingungan dalam mengurus dokumen, karena semua sudah diatur dengan jelas, cepat, dan tanpa pungutan liar.

Melalui penerapan SPM ini, Pemerintah Desa Pasayangan berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat, memperkuat partisipasi publik, serta menjadikan Desa Pasayangan sebagai desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa Pasayangan

579.63 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

account_circle Pemerintah Desa

share Sinergi Program

message Komentar Terkini

  • person desago

    date_range 11 Agustus 2025 04:29:04

    Website Desa Pasayangan patut diapresiasi karena menyajikan [...]
  • person Ade Siti Nurjanah

    date_range 18 Agustus 2022 16:07:50

    Aamiin semoga kita bsa mmpertahankan frestasi ini..tdk [...]
  • person Fahmi

    date_range 08 Juni 2022 11:19:14

    Wah Keren nih, mantapp semoga selalu berjaya Desaku. [...]
  • person Dani

    date_range 20 Februari 2022 10:45:56

    Alhamdulillah Pasayangan Semakin Maju!! [...]
  • person Siti Aisah

    date_range 20 Februari 2022 08:58:06

    Alhamdulillah ka emutkeun [...]

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Raya Ki Gedeng Luragung No.177
Desa : Pasayangan
Kecamatan : Lebakwangi
Kabupaten : Kuningan
Kodepos : 45574
Telepon : 02328892703
No. HP :
Email : pasayangan.lebakwangi@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 434
Kemarin : 296
Total Pengunjung : 6.010.953
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.40
Browser : Mozilla 5.0

work Array

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 15:00:00
Selasa
08:00:00 15:00:00
Rabu
08:00:00 15:00:00
Kamis
08:00:00 15:00:00
Jumat
08:00:00 15:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur