31 Desember 2024 19:33:29 10 Kali
Sebagai wujud komitmen dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Pemerintah Desa Pasayangan telah menyusun dan menetapkan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2024.
Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa kepada masyarakat atas seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan desa selama tahun 2024.
Penyusunan dan pelaksanaan LPJ APBDes 2024 berlandaskan pada:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta perubahannya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 & Nomor 13 Tahun 2023 tentang prioritas dan petunjuk operasional penggunaan dana desa tahun 2024.
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2023 tentang tata cara penetapan, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan alokasi dana desa tahun 2024.
Dasar hukum lainnya juga tercantum lengkap dalam konsideran Perdes Pasayangan Nomor 1 Tahun 2025.
Berdasarkan laporan keuangan, realisasi APBDes Desa Pasayangan Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
Rp 1.502.267.355
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Rp 562.161.213
b. Pembangunan Desa: Rp 689.931.450
c. Pembinaan Kemasyarakatan: Rp 13.560.200
d. Pemberdayaan Masyarakat: Rp 156.444.500
e. Penanggulangan Bencana, Darurat & Mendesak: Rp 82.700.000
Total Belanja: Rp 1.504.797.363
Surplus/(Defisit): Rp -2.530.008
Penerimaan Pembiayaan: Rp 17.797.360
Pengeluaran Pembiayaan: Rp 9.000.000
Selisih Pembiayaan: Rp 8.797.360
Dengan adanya selisih pembiayaan, maka defisit anggaran dapat ditutup, sehingga keuangan desa tetap seimbang.
Sebagai bagian tak terpisahkan dari Perdes, laporan ini dilengkapi dengan:
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes 2024
Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember 2024
Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke desa
Peraturan Desa ini ditetapkan pada 28 Februari 2025 oleh Kepala Desa Pasayangan, Didi Dulhadi, dan diundangkan pada 28 Januari 2025 oleh Sekretaris Desa, Asep Saefulloh.
Perdes ini telah melalui evaluasi dari pihak Kecamatan atas nama Bupati Kuningan dan dimuat dalam Lembaran Desa Pasayangan Tahun 2025 Nomor 1.
Dengan ditetapkannya LPJ APBDes 2024 ini, diharapkan seluruh masyarakat Desa Pasayangan dapat mengetahui secara jelas penggunaan anggaran desa. Pemerintah Desa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan demi kesejahteraan bersama menuju desa yang maju, transparan, dan mandiri.
Untuk artikel ini
Hari ini | : | 165 |
Kemarin | : | 493 |
Total Pengunjung | : | 6.014.741 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.179 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin |
08:00:00 | 15:00:00 |
Selasa |
08:00:00 | 15:00:00 |
Rabu |
08:00:00 | 15:00:00 |
Kamis |
08:00:00 | 15:00:00 |
Jumat |
08:00:00 | 15:00:00 |
Sabtu |
Libur | |
Minggu |
Libur |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran